"Kami tegaskan, kewenangan DLLAJ terbatas pada pasal 53 Undang Undang nomor 14/1992 tentang Lalu Lintas. Jangan berlebihan," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Prasetyo.
Apakah DLLAJ mau menerima atau tidak, kata Prasetyo, seharusnya menerima karena berdasarkan Undang Undang. "Kewenangan DLLAJ terbatas pada upaya-upaya penegakan hukum pada pelanggaran trayek, kelengkapan angkutan umum dan KIR. Mereka tidak berwenang menilang kendaraan pribadi, walau kendaraan itu melanggar lalu lintas," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, sebenarnya DLLAJ sudah mengetahui batas kewenangannya. Masalahnya, selama ini DLLAJ justru mengacu pada peraturan daerah nomor 12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur hal seperti UU 14/1992. Sehingga DLLAJ ingin diberi penambahan kewenangan, selain seperti yang tertera pada pasal 53 UU Lalu Lintas. "DLLAJ ingin agar dapat menindak pelanggar three in one. Mereka menganggap sudah ada kesepakan itu. Padahal, kesepakatan seperti itu belum pernah ada," kata Prasetyo.
Apakah DLLAJ mau menerima atau tidak, kata Prasetyo, seharusnya menerima karena berdasarkan Undang Undang. "Kewenangan DLLAJ terbatas pada upaya-upaya penegakan hukum pada pelanggaran trayek, kelengkapan angkutan umum dan KIR. Mereka tidak berwenang menilang kendaraan pribadi, walau kendaraan itu melanggar lalu lintas," kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, sebenarnya DLLAJ sudah mengetahui batas kewenangannya. Masalahnya, selama ini DLLAJ justru mengacu pada peraturan daerah nomor 12/2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak mengatur hal seperti UU 14/1992. Sehingga DLLAJ ingin diberi penambahan kewenangan, selain seperti yang tertera pada pasal 53 UU Lalu Lintas. "DLLAJ ingin agar dapat menindak pelanggar three in one. Mereka menganggap sudah ada kesepakan itu. Padahal, kesepakatan seperti itu belum pernah ada," kata Prasetyo.

0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih telah memberi Komentar